Serikat Pekerja Kritik Proses Perumusan yang Minim Partisipasi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh absennya keterlibatan nyata dari unsur buruh dalam perumusan kebijakan tersebut.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa diskusi substansial bersama perwakilan buruh. “Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan,” ujar Iqbal dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Desember 2025.
Baca Juga : “GoTo Resmi Luncurkan Bursa Kerja untuk Mitra Gojek“
Pemerintah Disebut Hanya Lakukan Sosialisasi Satu Kali
Iqbal menambahkan bahwa pemerintah belum pernah membuka secara transparan isi lengkap dari PP Pengupahan kepada serikat pekerja. Satu-satunya forum sosialisasi, menurut dia, terjadi pada 3 November 2025, tanpa ruang untuk debat atau masukan. “Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” tegasnya.
Minimnya pelibatan ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip tripartit dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, yang seharusnya melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja secara seimbang dan deliberatif.
Perubahan Definisi Kebutuhan Hidup Layak Dinilai Bermasalah
Lebih lanjut, KSPI menyoroti perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam rancangan PP tersebut. Menurut Iqbal, pemerintah cenderung mengadopsi definisi baru KHL yang belum pernah dibahas dengan serikat pekerja, dan justru berpotensi menurunkan standar perlindungan upah buruh.
“Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini sangat berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan,” tegasnya.
KSPI menilai definisi KHL seharusnya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan itu secara rinci mencakup 64 item kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, yang telah menjadi acuan dalam penghitungan upah minimum selama ini.
Kritik terhadap Metodologi Penghitungan dan Penggunaan Data BPS
Tak hanya dari sisi partisipasi, KSPI juga mempertanyakan metode yang digunakan pemerintah dalam menghitung upah minimum. Pemerintah disebut mengklaim menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), namun praktik di lapangan tidak menunjukkan penggunaan Survei Biaya Hidup (SBH) sebagai acuan utama.
SBH seharusnya menjadi basis data objektif yang merepresentasikan kondisi ekonomi riil pekerja. Ketidaksesuaian penggunaan data ini, menurut KSPI, berisiko membuka ruang manipulasi angka yang dapat merugikan buruh secara sistematis.
“Jika SBH tidak dijadikan acuan, maka angka-angka yang digunakan untuk menetapkan upah minimum sangat rentan direkayasa dan tidak mencerminkan realitas biaya hidup,” kata Iqbal.
Tuntutan KSPI: Indeks Penghitungan Harus Maksimal 0,9
Isu lain yang menjadi sorotan adalah penerapan indeks tertentu dalam kisaran 0,5 hingga 0,9 dalam rumus penghitungan UMP. KSPI menegaskan hanya angka 0,9 yang dianggap masih dapat diterima oleh pihak buruh, karena berada di batas atas dan paling mendekati kenaikan harga kebutuhan hidup.
KSPI sebelumnya telah mengusulkan empat alternatif indeks, yaitu 0,7; 0,75; 0,85; dan 0,9. Namun, dalam perkembangannya, usulan ini tidak dijadikan acuan. “Karena itu sikap KSPI jelas, kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,” ujar Iqbal.
Tanggapan Pemerintah Dinilai Belum Menjawab Substansi Kritik
Hingga artikel ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait tudingan KSPI soal minimnya keterlibatan buruh dan perubahan definisi KHL dalam PP Pengupahan. Beberapa pejabat sebelumnya menyebut bahwa mekanisme sosialisasi sudah dilakukan sesuai prosedur, meski tidak menyebutkan rinciannya.
Sementara itu, dalam rapat Dewan Pengupahan sebelumnya, pihak pemerintah sempat menyatakan bahwa rumusan indeks tertentu merupakan hasil kompromi agar penetapan upah minimum tidak membebani pengusaha, namun tetap memperhatikan daya beli buruh. Pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan KSPI mengenai transparansi data dan keabsahan metodologi yang digunakan.
Penutup: Buruh Desak Transparansi dan Dialog Substansial
Penolakan KSPI dan Partai Buruh terhadap PP Pengupahan ini menunjukkan pentingnya transparansi serta partisipasi aktif dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan. Dengan menyoroti ketidakterlibatan, perubahan definisi KHL, dan penggunaan indeks yang tidak disepakati, serikat buruh berharap pemerintah membuka kembali ruang dialog yang inklusif.
Jika tidak ada perubahan dalam proses dan substansi perumusan UMP 2026, KSPI berencana mengajukan gugatan hukum sekaligus melakukan aksi nasional pada awal 2026 untuk menuntut keadilan pengupahan.
Langkah tersebut mencerminkan upaya buruh untuk mempertahankan hak dasar mereka terhadap upah layak di tengah tekanan ekonomi yang semakin meningkat. Pemerintah diharapkan tidak mengabaikan suara buruh demi menjaga harmoni hubungan industrial dan kelangsungan dunia kerja yang adil dan sejahtera.











