Perpres 113/2025 Ditetapkan sebagai Payung Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem subsidi pupuk di Indonesia. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan efisiensi, dan mendorong modernisasi industri pupuk dalam negeri.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk memperbaiki ekosistem distribusi dan produksi pupuk, terutama dalam menghadapi tantangan efisiensi biaya dan volatilitas harga bahan baku global. Dengan kerangka baru ini, subsidi pupuk tidak lagi bersifat “cost plus” yang menanggung semua biaya produksi, melainkan mengadopsi pendekatan baru berbasis harga pasar atau marked-to-market (MTM).
Baca Juga : “BI Siapkan Langkah Antisipasi Penukaran Uang Nataru“
Efisiensi Jadi Fokus: Industri Didorong Lebih Disiplin
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik implementasi Perpres 113/2025. Ia menilai regulasi ini menjadi landasan kuat untuk mempercepat agenda transformasi internal yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
“Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah menyesuaikan strategi operasional untuk menghadapi fluktuasi harga bahan baku global dan tekanan efisiensi. Perpres ini semakin memperkuat arah tersebut secara kebijakan,” ujar Yehezkiel, Kamis (18/12/2025).
Ia mencontohkan kondisi operasional salah satu fasilitas produksi, yakni Pupuk Iskandar Muda (PIM), yang mengonsumsi gas sebesar 54 MMBTU per ton urea, jauh di atas standar global yang hanya 23–25 MMBTU per ton. Tingginya konsumsi ini mengakibatkan biaya produksi melonjak, yang sebelumnya ditanggung penuh oleh negara melalui skema subsidi “cost plus”.
Dengan skema MTM, biaya yang ditanggung pemerintah kini disesuaikan dengan harga pasar, sehingga perusahaan harus menekan biaya produksi demi tetap kompetitif dan memenuhi target efisiensi nasional.
Skema Baru Dorong Keseimbangan Harga dan Keberlanjutan
Menurut Yehezkiel, kebijakan subsidi terbaru ini menjadi titik keseimbangan antara keterjangkauan harga bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk. Dalam implementasinya, pemerintah tetap menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga aksesibilitas pupuk bersubsidi bagi petani kecil, sambil mendorong produsen untuk berinovasi dan memperbaiki efisiensi secara jangka panjang.
Skema baru ini memberikan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi ketergantungan pada energi tinggi dan melakukan modernisasi teknologi produksi.
Selain itu, perubahan kebijakan ini juga memperjelas tanggung jawab keuangan negara dan mengurangi potensi pemborosan dalam sistem subsidi.
BPK: Efisiensi Pupuk Masih Jadi Tantangan Serius
Reformasi subsidi pupuk ini tak lepas dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, BPK mencatat bahwa efisiensi produksi pupuk subsidi masih menjadi persoalan besar selama periode 2022 hingga semester I 2024.
Temuan tersebut memperkuat urgensi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola subsidi dan mendorong penggunaan anggaran negara yang lebih tepat sasaran.
Perpres 113/2025 menjadi respons konkret atas evaluasi tersebut dengan menawarkan mekanisme subsidi yang lebih akuntabel, transparan, dan terukur.
Pupuk Indonesia Lakukan Perombakan Internal
Sebagai pelaku utama di industri pupuk nasional, Pupuk Indonesia juga mengambil langkah serius untuk mendukung implementasi kebijakan baru ini. Menurut Yehezkiel, perusahaan tengah melakukan berbagai perombakan operasional, antara lain:
- Optimalisasi mode operasi pabrik untuk menekan konsumsi energi
- Rekonfigurasi proses produksi guna meningkatkan efisiensi output
- Pengamanan kontrak jangka panjang untuk pasokan bahan baku
- Revamping fasilitas lama agar mendekati standar teknologi terbaru
Langkah-langkah ini dinilai krusial untuk menurunkan konsumsi energi tinggi di pabrik-pabrik tua dan mengurangi beban subsidi negara.
Subsidi Dibayar di Muka, Kurangi Beban Modal Kerja
Salah satu terobosan penting dalam Perpres 113/2025 adalah mekanisme pembayaran subsidi. Jika sebelumnya subsidi diberikan setelah realisasi produksi, kini pemerintah memberikan pembayaran di muka sebelum pengadaan bahan baku, asalkan telah melalui proses verifikasi lembaga berwenang.
“Skema ini memberikan ruang gerak lebih sehat bagi perusahaan dalam mengelola modal kerja dan mengurangi beban bunga pembiayaan,” kata Yehezkiel.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tak hanya menuntut efisiensi, tetapi juga memberikan insentif kebijakan yang mendukung kelangsungan finansial produsen.
Transformasi Subsidi Diharapkan Jadi Model di Sektor Lain
Reformasi tata kelola subsidi pupuk melalui Perpres 113/2025 diharapkan menjadi contoh perombakan sistem subsidi lainnya di sektor energi dan pangan. Pendekatan yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan menunjukkan arah kebijakan fiskal yang lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi global.
Dengan sektor pupuk yang menjadi komponen vital dalam rantai pangan nasional, transformasi ini tak hanya menyangkut industri, tetapi juga menyangkut jutaan petani dan keberlanjutan ketahanan pangan Indonesia.
Penutup: Menuju Ekosistem Pupuk yang Akuntabel dan Berkelanjutan
Implementasi Perpres 113/2025 menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan subsidi pupuk nasional. Skema subsidi marked-to-market mendorong efisiensi produsen sekaligus menjaga harga pupuk tetap terjangkau untuk petani.
Dukungan dari BUMN pupuk seperti Pupuk Indonesia melalui perbaikan internal memperkuat arah transformasi ini.
Kombinasi kebijakan fiskal yang tepat, insentif struktural, dan langkah strategis korporasi menjadikan sektor pupuk Indonesia lebih siap menghadapi tantangan ekonomi global, sekaligus memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Baca Juga : “Subsidi Pupuk Dipastikan akan Tersalur Langsung ke Petani Tanpa Perantara“











