Purbaya Setuju Keringanan Pajak BUMN Usulan Danantara

purbaya

Permintaan Keringanan Pajak untuk Konsolidasi BUMN

Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan permintaan penting kepada pemerintah: memberikan keringanan pajak bagi BUMN yang tergabung dalam Danantara. Tujuannya adalah mendukung proses konsolidasi entitas BUMN yang terlalu banyak dan tidak efisien. Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan memberikan insentif fiskal secara selektif dan terukur.

Permintaan ini muncul seiring rencana besar pemerintah menyederhanakan struktur BUMN, yang saat ini terdiri dari sekitar 1.000 entitas, termasuk anak dan cucu perusahaan. Sebagian besar entitas tersebut tercatat tidak produktif dan bahkan menanggung kerugian.

Baca Juga : “Shutdown AS Rugikan Delta Airlines Hingga USD 200 Juta“

Purbaya: Insentif Pajak Diberikan Secara Selektif

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemberian insentif pajak tidak akan diberikan secara sembarangan. Ia memastikan hanya BUMN yang benar-benar menjalankan proses konsolidasi dan sesuai aturan yang akan mendapat keringanan.

“Yang memang sesuai dengan peraturan yang kita kasih, yang enggak ya enggak dikasih, ada yang dikasih, ada yang tidak,” tegasnya, Kamis (4/12/2025).

Menurut Purbaya, proses konsolidasi seperti pengalihan kepemilikan antar anak perusahaan sering kali memberatkan secara fiskal. Jika setiap transaksi dikenai pajak, maka biaya konsolidasi menjadi sangat tinggi dan menghambat efisiensi. Karena itu, ia menyatakan akan memberikan insentif pajak selama dua hingga tiga tahun ke depan untuk mendukung restrukturisasi BUMN di bawah Danantara.

Skema Insentif Pajak Dibatasi Hingga 3 Tahun

Menkeu menjelaskan bahwa insentif tersebut akan bersifat temporer. Setelah masa tiga tahun berakhir, setiap aksi korporasi kembali akan dikenakan pajak sesuai regulasi normal.

“Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan,” ujar Purbaya.
“Setelah itu setiap corporate action akan kita kenakan pajak sesuai aturan.”

Langkah ini juga dianggap logis karena Danantara merupakan proyek pemerintah, dan konsolidasi merupakan bagian dari reformasi struktural untuk menyelamatkan kinerja BUMN.

Rencana Danantara Pangkas BUMN hingga 200 Entitas

Sebelumnya, Managing Director Danantara, Febriany Eddy, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemangkasan jumlah BUMN secara signifikan. Dari sekitar 1.000 entitas yang ada, targetnya adalah menyisakan sekitar 200 entitas yang efisien dan menguntungkan.

“Kalau anda lihat sekarang, hampir setengah dari BUMN yang kita miliki itu merugi,” kata Febriany dalam temu media di Wisma Danantara, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, banyak entitas BUMN dibentuk di masa lalu dengan konteks dan model bisnis yang kini sudah tidak relevan. Ditambah lagi, beberapa pengambilan keputusan bisnis di masa lampau dilakukan secara kurang profesional, bahkan ada yang sarat kepentingan.

Permasalahan Internal: Inefisiensi dan Kanibalisme Antar BUMN

Febriany menyoroti struktur operasional yang tidak efisien dalam ekosistem BUMN saat ini. Ia menyebut, satu pekerjaan bisa melewati empat hingga lima entitas, yang otomatis memangkas margin keuntungan secara drastis.

“Kerjaan yang gampang bisa lewat 4-5 perusahaan. Jadi marginnya hilang di situ,” jelasnya.
“Itu hal-hal yang menurut kita hari ini harus dieliminasi.”

Ia juga mengakui bahwa banyak BUMN dalam satu sektor justru saling bersaing secara tidak sehat, menciptakan kanibalisme pasar. Hal ini tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga merusak ekosistem bisnis nasional.

Strategi Konsolidasi: Merger, Likuidasi, hingga Privatisasi

Dalam menyederhanakan struktur BUMN, Danantara tidak hanya mengandalkan merger. Beberapa entitas yang dinilai tidak layak akan dibubarkan atau dilikuidasi. Sementara itu, opsi privatisasi juga dibuka, namun dilakukan secara hati-hati dan bertahap.

“Kita akan lihat transformasinya. Sudah direstrukturisasi, lalu kita transformasi termasuk privatization,” ujar Febriany.
“Tapi privatization bukan berarti fire sale. Kita juga harus lihat monetisasi yang baik.”

Artinya, Danantara tidak akan gegabah menjual aset BUMN. Hanya entitas yang telah diperbaiki dan bernilai tinggi yang akan ditawarkan ke publik atau investor strategis.

Konsolidasi BUMN sebagai Jalan Menuju Reformasi Struktural

Langkah konsolidasi dan restrukturisasi yang ditempuh Danantara sejalan dengan semangat reformasi struktural yang dicanangkan pemerintah. Fokusnya adalah menciptakan BUMN yang lebih efisien, transparan, dan mampu bersaing di pasar domestik maupun global.

Data Kementerian BUMN sebelumnya mencatat bahwa sekitar 70% kontribusi laba seluruh BUMN hanya berasal dari 15 perusahaan utama. Ini menunjukkan bahwa ratusan entitas lainnya belum memberikan nilai tambah optimal bagi negara.

Melalui dukungan fiskal dari Kementerian Keuangan, diharapkan proses konsolidasi ini akan berjalan lancar, terukur, dan menghasilkan struktur korporasi yang ramping namun kuat.

Penutup: Dukungan Pajak Bersyarat untuk Efisiensi Nasional

Keringanan pajak bagi BUMN bukan sekadar insentif fiskal. Ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menyelamatkan aset negara dan meningkatkan produktivitas ekonomi nasional. Pemerintah melalui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dukungan ini bersyarat dan dibatasi waktu, agar tidak menjadi beban jangka panjang.

Sementara itu, Danantara sebagai lembaga pengelola investasi nasional, dituntut untuk menunjukkan hasil nyata dari program pemangkasan dan konsolidasi BUMN. Jika berhasil, Indonesia akan memiliki portofolio BUMN yang lebih sehat dan kompetitif di masa depan.

Dengan reformasi struktural dan fiskal ini, konsolidasi BUMN dapat menjadi pondasi kokoh bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Baca Juga : “Purbaya Bakal Bangun Rusun Kemenkeu Lagi di Denpasar“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *