Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.028,18 T, Rekor Baru

Perbankan Syariah

OJK Catat Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.028,18 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset perbankan syariah nasional mencapai Rp1.028,18 triliun pada Oktober 2025. Angka ini tumbuh 11,34 persen secara tahunan (year on year/YoY) dan menjadi nominal tertinggi sejak industri perbankan syariah berdiri di Indonesia. Pencapaian tersebut mencerminkan penguatan fundamental serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai capaian ini sebagai hasil dari kebijakan pengembangan industri yang konsisten dan terarah. Menurutnya, perbankan syariah terus menunjukkan kinerja yang resilien di tengah dinamika ekonomi, sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kinerja perbankan syariah terus mencatatkan pencapaian yang membanggakan. Total aset telah menembus Rp1.028,18 triliun pada Oktober 2025, atau tumbuh 11,34 persen YoY, dan merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah industri,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga : “Pameran Konstruksi dan Arsitektur Internasional Digelar“

Pembiayaan dan Dana Pihak Ketiga Ikut Mencapai Level Tertinggi

Selain aset, indikator kinerja utama lainnya juga mencatatkan rekor baru. Penyaluran pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp685,55 triliun atau tumbuh 7,78 persen YoY. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun mencapai Rp820,79 triliun dengan pertumbuhan 14,26 persen YoY.

OJK menegaskan bahwa capaian pembiayaan dan DPK tersebut juga menjadi yang tertinggi selama operasional perbankan syariah di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan fungsi intermediasi bank syariah tetap berjalan efektif, meskipun tekanan global dan ketidakpastian ekonomi masih berlangsung.

Sejalan dengan proyeksi membaiknya perekonomian nasional pada akhir 2025, OJK optimistis kinerja perbankan syariah akan terus menguat hingga tutup tahun. Stabilitas makroekonomi dan permintaan pembiayaan yang terjaga menjadi faktor pendukung utama.

Kebijakan Penguatan Struktur Industri Syariah

Dian menyampaikan bahwa pencapaian tersebut menegaskan arah kebijakan pengembangan perbankan syariah berada di jalur yang tepat. OJK terus mengawal implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 sebagai panduan utama transformasi industri.

“OJK memastikan roadmap tersebut dijalankan secara konsisten untuk mendorong industri perbankan syariah tumbuh lebih terakselerasi dan berkelanjutan,” kata Dian.

Salah satu fokus kebijakan adalah penguatan struktur industri melalui spin-off dan konsolidasi. Langkah ini dinilai penting karena mayoritas Bank Umum Syariah (BUS) masih berada dalam kelompok KBMI 1 dengan skala ekonomi terbatas. Dengan skala yang lebih besar, bank syariah diharapkan mampu meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kapasitas pembiayaan.

Dorongan Inovasi dan Inklusivitas Keuangan Syariah

OJK juga mendorong bank syariah untuk semakin adaptif di tengah persaingan industri perbankan yang kian ketat. Strategi yang didorong antara lain penguatan produk syariah yang memiliki keunikan, peningkatan sinergi dengan bank induk, serta optimalisasi keuangan sosial syariah.

Pendekatan ini diharapkan memperkuat karakteristik perbankan syariah yang tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi. Inklusivitas layanan menjadi fokus agar manfaat perbankan syariah dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan skala ekonomi dan inovasi yang memadai, perbankan syariah diharapkan dapat berperan lebih besar dalam mendukung pembiayaan sektor produktif nasional.

OJK Perketat Likuiditas dan Permodalan Sesuai Standar Global

Untuk menjaga ketahanan industri, OJK sebelumnya menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang memperkuat aspek likuiditas dan permodalan Bank Umum Syariah (BUS) serta Unit Usaha Syariah (UUS). Kebijakan ini diselaraskan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan BUS dan UUS memenuhi rasio kecukupan likuiditas jangka pendek atau Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan rasio pendanaan stabil bersih jangka panjang atau Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal 100 persen. Penerapannya dilakukan bertahap dengan kewajiban pelaporan mulai 2026 hingga 2028.

Selain itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 memperkenalkan kewajiban leverage ratio minimum sebesar 3 persen bagi BUS. Rasio ini bertujuan memastikan ekspansi bisnis berjalan seimbang dengan kapasitas permodalan. Kewajiban pelaporan leverage ratio mulai berlaku pada triwulan pertama 2026, sedangkan publikasi dimulai September 2026.

Prospek Perbankan Syariah ke Depan

Dengan kombinasi pertumbuhan aset yang solid, kebijakan penguatan struktur industri, serta penerapan standar global, OJK optimistis perbankan syariah nasional akan tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan. Penguatan ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memperluas kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Baca Juga : “Pengertian Dasar Kontrak atau Akad Perbankan Syariah“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *