OJK Perkuat Struktur Pengawasan Lewat Departemen Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi sektor keuangan nasional. Selain itu, OJK juga membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan aktif pada awal 2026 sebagai respons terhadap dinamika digitalisasi industri keuangan.
Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis OJK untuk menjawab tantangan pertumbuhan ekonomi inklusif dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara adaptif dan terintegrasi. Reformasi struktur ini memungkinkan pengawasan yang lebih fokus, efisien, dan sesuai dengan perkembangan ekosistem usaha mikro dan keuangan syariah.
Baca Juga : “Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta Orang“
Tugas Pokok Departemen UMKM dan Keuangan Syariah
Departemen baru yang dibentuk OJK memiliki mandat untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM dan mendorong integrasi lintas sektor dalam pengembangan keuangan syariah. Departemen ini akan berperan sebagai pusat koordinasi regulasi dan program inklusi keuangan bagi pelaku usaha kecil serta industri syariah nasional.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, departemen ini bertujuan menciptakan kebijakan yang mendorong pertumbuhan pembiayaan inklusif, sinergi antarsektor, serta inovasi berbasis prinsip syariah. Ia menyebut departemen ini sebagai bagian dari komitmen OJK mendukung agenda strategis nasional dan memperkuat ekosistem halal.
“Kami ingin menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen, khususnya dalam konteks digitalisasi perbankan dan perkembangan keuangan syariah,” tegas Dian dalam peresmian yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
UMKM sebagai Pilar Ekonomi, Tapi Kredit Masih Lesu
UMKM menyumbang sekitar 99 persen dari total unit usaha di Indonesia dan menjadi tulang punggung penyerap tenaga kerja dengan kontribusi hingga 97 persen dari total pekerja nasional. Namun demikian, data OJK per Oktober 2025 menunjukkan bahwa penyaluran kredit kepada sektor UMKM justru mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.
Sebagai respon atas kendala ini, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau, dengan harapan mendorong pemulihan ekonomi dari akar rumput.
Komite Pengembangan Keuangan Syariah Perkuat Sinergi Nasional
Dalam konteks keuangan syariah, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai lembaga akselerator untuk menyatukan kebijakan lintas sektor dan mendorong pertumbuhan industri syariah. Komite ini ditugaskan untuk mensinergikan program syariah di tingkat nasional dan internasional agar inovasi produk lebih kompetitif dan sesuai prinsip syariah.
Langkah ini menjadi respons terhadap rendahnya tingkat inklusi keuangan syariah, meskipun tingkat literasinya sudah cukup tinggi. Hal ini diperkuat oleh hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang menunjukkan literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen, namun inklusi hanya berkisar 12–13 persen.
Penjelasan Mahendra Siregar Soal Kesenjangan Syariah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan pentingnya membentuk satuan kerja khusus untuk keuangan syariah. Ia menilai selama ini, fungsi pengembangan syariah masih berada di bawah satuan kerja perbankan umum, yang membuat penanganan kurang fokus.
“Dengan pembentukan departemen khusus ini, pengembangan keuangan syariah bisa dilakukan lebih terarah dan berkelanjutan. Ini penting untuk menutup kesenjangan literasi dan inklusi yang masih lebar,” ujar Mahendra seperti dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, keterbatasan pelaku industri dan variasi produk menjadi hambatan utama dalam memperluas adopsi keuangan syariah. Oleh karena itu, OJK berkomitmen menata ulang struktur agar hambatan ini bisa diatasi secara sistematis.
Target Mulai Operasi pada 1 Januari 2026
Departemen baru untuk Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM dijadwalkan mulai beroperasi efektif pada 1 Januari 2026. Pada saat bersamaan, OJK juga akan memperkuat satuan kerja lainnya yang relevan dengan sektor keuangan syariah.
Pembentukan departemen ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menjadi landasan hukum utama transformasi sektor keuangan Indonesia.
OJK Dorong Spin-Off UUS dan Konsolidasi Syariah
Sebagai bagian dari strategi konsolidasi industri, OJK terus mendorong pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari induk konvensional agar menjadi entitas mandiri. Upaya ini ditujukan untuk memperkuat daya saing lembaga keuangan syariah di pasar domestik dan global.
Di samping itu, OJK juga memperkuat strategi edukasi publik melalui kolaborasi lintas lembaga. Salah satu bentuknya adalah kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk menjadikan masjid sebagai pusat edukasi keuangan syariah.
Masjid Jadi Sarana Literasi Keuangan Syariah
Dalam kerja sama tersebut, OJK meluncurkan buku khutbah syariah muamalah yang mencakup topik perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Buku ini dirancang agar nilai-nilai syariah dapat dipahami dan dipraktikkan dalam konteks ekonomi modern oleh masyarakat luas.
“Masjid bukan hanya tempat penguatan spiritual, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi umat. Melalui buku ini, kami harap masyarakat semakin paham pentingnya pelindungan keluarga dan perencanaan keuangan,” ujar Mahendra.
Penutup: Inisiatif Struktural Menuju Keuangan Inklusif dan Resilien
Dengan pembentukan departemen khusus, OJK menunjukkan komitmen tinggi untuk mewujudkan sistem keuangan nasional yang inklusif, resilien, dan sesuai prinsip syariah. Strategi ini diharapkan mampu mengatasi kesenjangan struktural dalam akses pembiayaan, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor UMKM dan industri keuangan syariah.
Melalui integrasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan kolaborasi lintas sektor, OJK menargetkan ekosistem keuangan Indonesia bisa lebih kuat dan adaptif menghadapi tantangan transformasi ekonomi di era digital dan keberlanjutan.
Baca Juga : “Kementerian UMKM Siapkan Dukungan Baru untuk Pengusaha 2025“











