OJK Perkuat Struktur Demi Percepatan Ekosistem Keuangan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Salah satu kebijakan terobosan yang akan diberlakukan adalah pembentukan satuan kerja baru yang khusus menangani sektor perbankan syariah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Departemen baru ini diberi nama Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM, dan direncanakan mulai efektif bekerja pada 1 Januari 2026. Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga : “Pemerintah Genjot Produk Lokal untuk Capai Ekonomi 8%“
Mahendra Siregar: Langkah Ini untuk Fokus dan Efisiensi Regulasi
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa kehadiran departemen khusus ini menjadi bentuk komitmen institusional untuk memisahkan fungsi pengaturan perbankan syariah dari pengaturan umum perbankan konvensional.
“Per 1 Januari 2026, akan berdiri satuan kerja baru di OJK—Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM. Ini untuk memperkuat struktur dan fokus,” ujar Mahendra, dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).
Langkah ini, menurutnya, akan memperkuat efektivitas kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, dan mendorong pengembangan produk keuangan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar syariah dan pelaku UMKM.
Fokus Baru: Menjembatani Literasi Tinggi dengan Inklusi yang Masih Rendah
Berdasarkan data terbaru Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, OJK mencatat adanya ketimpangan yang signifikan antara literasi dan tingkat inklusi di sektor keuangan syariah.
Mahendra mengungkapkan bahwa literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia cukup tinggi, mencapai 43,42%, namun inklusinya justru rendah, hanya sekitar 12-13%.
“Kondisinya terbalik dari sektor keuangan konvensional. Literasi sudah tinggi, tapi pemanfaatan produk syariah masih rendah,” ucap Mahendra.
Menurutnya, ini menjadi indikator bahwa masih ada keterbatasan dalam ketersediaan produk keuangan syariah dan jumlah pelaku industri yang dapat menjangkau masyarakat secara luas dan efisien.
Strategi Baru untuk Atasi Hambatan dan Kesenjangan Akses
Dengan pembentukan departemen baru, OJK berharap bisa mengatasi berbagai hambatan dalam pengembangan keuangan syariah. Fokus akan diarahkan pada:
- Penguatan regulasi syariah berbasis kebutuhan riil masyarakat
- Pengembangan produk keuangan syariah untuk sektor UMKM
- Peningkatan akses masyarakat ke lembaga keuangan syariah melalui digitalisasi
Langkah ini diharapkan bisa mendorong pelaku usaha di level mikro dan kecil untuk lebih percaya diri memanfaatkan layanan keuangan syariah, sekaligus mempercepat inklusi keuangan yang berkeadilan.
Konsolidasi Industri: Dorong Spin-Off Unit Usaha Syariah (UUS)
Selain langkah struktural, OJK juga aktif mendorong konsolidasi industri keuangan syariah, khususnya melalui percepatan realisasi spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dari lembaga induk konvensional menjadi entitas mandiri.
Tujuan utama dari spin-off ini adalah membentuk lembaga syariah murni (dedicated) yang fokus pada misi inklusi, etika, dan nilai-nilai keuangan Islam. Dengan begitu, lembaga tersebut bisa lebih lincah dan optimal dalam ekspansi pasar dan inovasi layanan.
Langkah ini juga diharapkan memperkuat daya saing sektor syariah nasional di tengah meningkatnya minat global terhadap ekonomi syariah.
Edukasi Keuangan Syariah: OJK Gandeng Dewan Masjid Indonesia
OJK juga meluncurkan strategi literasi berbasis komunitas melalui kemitraan dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Dalam kolaborasi ini, OJK menerbitkan buku khutbah bertema muamalah keuangan syariah, khususnya mengenai:
- Asuransi syariah
- Dana pensiun syariah
- Penjaminan berbasis prinsip syariah
Buku ini dirancang sebagai alat edukasi praktis yang bisa disampaikan lewat ceramah Jumat, menjadikan masjid sebagai pusat edukasi umat.
“Buku ini menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Masjid bisa menjadi pusat pemberdayaan umat,” kata Mahendra.
Melalui pendekatan tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang holistik, mulai dari aspek spiritual, perlindungan keluarga, hingga perencanaan finansial jangka panjang.
Data dan Tren: Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Masih Tertinggal
Berdasarkan data OJK per kuartal III 2025:
- Aset keuangan syariah Indonesia tercatat tumbuh sebesar 10,2% year-on-year (YoY), namun pangsa pasarnya masih sekitar 10,6% dari total industri keuangan nasional.
- Jumlah entitas keuangan syariah yang aktif masih terbatas, terutama pada sektor asuransi dan pembiayaan.
Jika dibandingkan dengan potensi pasar ekonomi syariah Indonesia—sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia—angka ini tergolong rendah. Ini memperkuat urgensi penguatan struktur dan strategi nasional.
Proyeksi: Transformasi Keuangan Syariah Menuju Ekosistem Digital Inklusif
Dengan reformasi struktural dan strategi literasi yang lebih inklusif, OJK menargetkan transformasi ekosistem keuangan syariah Indonesia ke arah:
- Digitalisasi layanan perbankan dan asuransi syariah
- Peningkatan pembiayaan UMKM berbasis prinsip syariah
- Ekspansi produk keuangan inovatif seperti sukuk retail, wakaf tunai, dan crowdfunding halal
Upaya ini sejalan dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2024–2029, yang menempatkan keuangan syariah sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Kesimpulan: Reformasi OJK Jadi Pondasi Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Pembentukan Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM merupakan langkah krusial OJK dalam memperkuat institusi dan menata ulang prioritas pembangunan keuangan syariah.
Dari struktur kelembagaan, program literasi, hingga dorongan regulasi dan konsolidasi, semuanya diarahkan pada satu tujuan: membangun ekosistem keuangan syariah yang kuat, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Dengan fokus baru ini, OJK berharap bisa menciptakan efek ganda: peningkatan inklusi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat sektor UMKM nasional.
baca Juga : “”
