Integrasi Grup dan Likuiditas Jadi Pertimbangan Utama
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Indointernet Tbk (EDGE) di seluruh pasar mulai Selasa, 10 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah perseroan mengajukan permohonan resmi terkait rencana perubahan status menjadi perusahaan tertutup atau go private serta penghapusan pencatatan saham secara sukarela (voluntary delisting).
Mengacu pada keterbukaan informasi BEI tertanggal 11 Februari 2026, langkah suspensi dilakukan berdasarkan surat perseroan Nomor 007/Indonet/Dir-Srt/II/2026 pada 9 Februari 2026. Dalam surat tersebut, manajemen menyampaikan rencana untuk mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan membatalkan pencatatan saham di BEI.
Baca Juga : “Bursa Saham Venezuela Melonjak 130% Usai Maduro Ditangkap AS“
BEI menetapkan penghentian sementara perdagangan efektif sejak sesi pra-pembukaan pada 10 Februari 2026. Otoritas bursa juga meminta seluruh pihak terkait untuk mencermati setiap informasi resmi yang disampaikan perseroan agar investor memperoleh kejelasan yang memadai.
Direktur Utama PT Indointernet Tbk, Andrew Joseph Rigoli, menegaskan bahwa pengajuan delisting dan suspensi efek dilakukan sebagai bagian dari rencana strategis perusahaan. Perseroan ingin melakukan transformasi struktur kepemilikan agar lebih fleksibel dalam menjalankan kebijakan jangka panjang.
Menurut manajemen, keputusan ini tidak muncul secara mendadak. Indointernet merupakan bagian dari grup Digital Edge yang bergerak di sektor infrastruktur digital, termasuk pusat data dan jaringan serat optik. Industri ini terus berkembang, tetapi tingkat persaingan juga semakin ketat seiring meningkatnya kebutuhan data center dan konektivitas digital di Indonesia.
Perusahaan menilai integrasi yang lebih erat antarentitas dalam grup menjadi kebutuhan mendesak. Model perusahaan tertutup dinilai dapat menyederhanakan proses pengambilan keputusan, mempercepat eksekusi investasi, dan menyelaraskan strategi tanpa tekanan kepatuhan tambahan sebagai emiten publik.
Selain faktor integrasi, perseroan juga mempertimbangkan kondisi perdagangan sahamnya. Manajemen menyebut saham EDGE tidak diperdagangkan secara aktif di bursa. Likuiditas yang terbatas membuat status sebagai perusahaan terbuka menjadi kurang efektif dalam mendukung ekspansi bisnis.
Dalam keterangannya, manajemen menilai proses go private dan voluntary delisting akan memberikan mekanisme keluar yang adil dan terstruktur bagi pemegang saham publik. Langkah ini biasanya dilakukan melalui skema tender offer sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan BEI.
Secara umum, praktik go private bukan hal baru di pasar modal Indonesia. Beberapa emiten sebelumnya memilih jalur serupa untuk melakukan restrukturisasi, konsolidasi grup, atau efisiensi biaya kepatuhan. Proses ini tetap harus melalui tahapan regulasi yang ketat untuk melindungi kepentingan investor.
Ke depan, perhatian pasar akan tertuju pada detail pelaksanaan tender offer dan jadwal delisting resmi. Investor juga akan mencermati valuasi yang ditawarkan kepada publik sebagai indikator komitmen perseroan terhadap prinsip tata kelola yang baik.
Dengan keputusan ini, EDGE memasuki fase penting dalam perjalanan korporasinya. Transformasi menjadi perusahaan tertutup diharapkan memberi ruang gerak strategis yang lebih luas, sekaligus menandai babak baru dalam pengembangan infrastruktur digital di bawah naungan grup Digital Edge.
Baca Juga : “Emiten data center Indointernet (EDGE) ajukan delisting sukarela, intip skemanya“
